Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu
Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada
geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial
(hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan
segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu
Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dengan
masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa
dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara
ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin
pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan
perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan
Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber
dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas
dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik
lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu
memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing
dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan
nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah
upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek
kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara
Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat
yang dicita-citakan.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Indonesia merupakan suatu negeri
yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi
geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di
dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara
kepulauan Indonesia.
Indonesia adalah suatu negara, yang
terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil,
atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak
kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal ini adalah
suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini.
Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi
bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang
berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil,
Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat
dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan Bangsa
Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan
oleh Bangsa Indonesia. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik
Indonesia, terlebih dahulu kami akan membahas tentang kondisi serta keadaan Indonesia
ditinjau dari segi geografisnya.
Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia.
Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
1 1. Kondisi fisik Indonesia,
a. Letak
geografis;
b. Posisi
Silang;
c. Iklim;
d.
Sumber-Sumber Alam;
e.
Faktor-Faktor Sosial Politik.
2. Lokasi Fisikal Indonesia.
Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor utama yang mempengaruhi politik di
Indonesia. Indonesia berada pada dua benua, yaitu Asia dan Australia. Indonesia
pun berada diantara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.
Posisi silang, seperti yang telah
dijelaskan pada poin kondisi fisikal, menyebabkan Indonesia menjadi suatu
daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek
dibawah ini:
1. Politik
Indonesia
berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan
demokrasi Asia Selatan;
2. Ekonomi
Indonesia
berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral
Asia;
3. Ideologis
Indonesia
berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan
disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
- Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
- Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik
Internasional;
- Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.
Wawasan
Nusantara
Diperlukan
suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara
Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep
geopolitik itu adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik
negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep
geopolitik Indonesia, atau wawasan Nusantara justru bertujuan untuk
mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia
beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau,
bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap
menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan
“air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Tujuan
dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan
tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada
UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Sedangkan
tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk mewujudkan integrasi
tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah lima
asas, yaitu:
1. Satu
kesatuan wilayah;
a.
Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya
dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
2. Satu
kesatuan negara;
a.
Satu UUD dan politik pelaksanaannya
b.
Satu ideologi dan identitas nasional.
3.
Satu kesatuan ekonomi;
a.
Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
Perwujudan tanah air sebagai
satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah Pancasila.
Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan terwujudnya suatu
ketahanan nasional Indonesia.
Ketahanan nasional Indonesia
bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai usaha untuk membina
daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap aspek kehidupan
alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat
tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu
kesatuan dalam persatuan
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Konsepsi tentang Wilayah Indonesia
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.
Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak
ada yang memilikinya.
2.
Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu
adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh
masing-m,asing Negara
3.
Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut
adalah bebas untuk semua bangsa
4. Mare Clausum (the right and dominion of the
sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh
suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh
tiga mil)
5.
Archipelagic State Pinciples (Asas Negara
Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB tentang hokum laut.
Saat
ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the
sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hokum laut dan
samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan
laut dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk
mendayagunakan kekayaan alamnya secara adil dan efesien, konservasi dan
pengkajian hayatinya, serta perlindungan lingkungan laut.
Sesuai
dengan hukum laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan
memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan
Kontinental. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Negara kepulauan adalah suatu Negara yang
seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dapat mencakup pulau-pulau
lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau,
perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama
lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan dan wujud alamiah lainnya
merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang
secara histories dianggap demikian.
2.
laut territorial adalah salah satu wilayah
laut yang lebarnya tidak melebihi 12 nil laut diukur dari garis pangkal,
sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai,
seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang
menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batasan-batasan
tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan,
perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3.
perairan pedalaman adalah wilayah sebelah
dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4.
zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh
melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan
memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan sumber daya alam hayati dari perairan.
5. landasan kontinen suatu Negara berpantai
meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut
teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak
200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi
350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut
sedalam 2500 m.
Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia, yang terdiri dari
sekitar 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama
adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi
sebagai berikut :
·
Utara : 60 08’ LU
·
Selatan : 110 15’ LS
·
Barat : 940 45’ BT
·
Timur : 1410 05’ BT
Jarak
utara selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km.
bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama
dengan jarak antara London dengan Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta
Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dengan jarak antara pantai barat dan
pantai timur Amerika Serikat.
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri atas daratan
seluas 2.027.087 km2 dan perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan
Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang
terluas.
Unsur-Unsur
Dasar wawasan Nusantara
1.
Wadah
Wawasan Nusantara sebagai
wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a.
Wujud wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut
maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh
karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut
terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak
geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak
geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di
Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem prwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut
Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara
hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata
kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh paratur negara.
Senus
lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah
Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.
Isi wawasan Nusantara
Isi
Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesian dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yang meliputi:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan
yang bebas.
3) Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikutm melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup
daratan, perairan dan digantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan
politik peelaksanaannyaserta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu
perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satu tertib
sosil dan satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas
usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4) Satu kestuan pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata)
5) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
Implementasi
wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran
Falsafah Pancasila
Falsafah
pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia
yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai
aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup
bangsa Indonesia.
Dengan
demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawsan
Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan
Nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu kesatuanPolitik
1) Kebulatan wilayah dengan segalaisinya
merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2) Kenaneka ragaman suku, budaya, dan bahasa
daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia .
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa
satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk
mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan ideologi
pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang
sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah
Nusantara sistem hukun nasional
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu
kesatuan sistem hubungan nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain
ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar
neeri bebas dan aktif.
b.
Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai Satu kesatuan Politik
1) Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah
modal dan milik bangsa untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingakt perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1)
Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan yang merata dan
seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam
budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak
menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Keamanan
1)
Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar